HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT BULAN JANUARI 2019
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diamanatkan bahwa Unit Penyelenggara Pelayanan Publik wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat maka diperlukan upaya *upaya untuk selalu memperbaiki pelayanan sehingga sesuaidengan perkembangan jaman dan harapan masyarakat pada saat ini. Salah satu bentuk evaluasiperbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei lndeks Kepuasan klasyarakat (lKM). Berikut adalah hasil survey kepuasan yang telah dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Surakarta:
Dari hasil survey yang dilaksanakan pada Januari 2019 dapat diambil kesimpulan bahwa Klien Pemasyarakatan merasa "Sangat Puas'terhadap pelayanan yang telah diberikan cleh petugas Balai Pemasyarakatan Kelas ll Surakarta. Kami menyadari bagaimanapun usaha yang kami laksanakan untuk memberikan kepuasan kepada Klien Pemasyarakatan dalam pelayanan masih mempunyai kekurangan-kekurangan, sebagimana pendapat responden yang masih merasakan hal-hal kekurangan tersebut. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tentunya harus adanya kerjasama yang baik antar pertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas ll Surakarta.