Sejarah Balai Pemasyarakatan
Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang
Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan
pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah
dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup.
Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.
Sejarah
berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan
berdirinya Jawatan Reclassering yang
didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi
permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan
khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering
ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan
bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya
dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering
disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama 5 tahun dan selanjutnya
dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
Setelah
Indonesia merdeka, institusi ini dirasa perlu untuk dimunculkan kembali,
kemudian dikenal dengan Dewan Pertimbangan Pemasyarakatan (DPP) yang menjadi
Tim Pengamat Pemasyrakatan (TPP) yang berada dibawah naungan Menteri Kehakiman.
Berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera tanggal 3 Nopember 1966
Nomor : HY.75 / U / 11 / 66 tentang Struktur Organisasi dan Tugas-tugas
Departemen, maka mengilhami pembentukan Direktorat Bimbingan Sosial dan
Pengentasan Anak (Direktorat BISPA) di bawah Direktorat Jenderal Bina Tuna
Warga, dan semenjak itu ada dua direktorat yaitu Direktorat Pemasyarakatan dan
Direktorat BISPA. BISPA dibentuk dengan surat Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal
Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk
masing-masing daerah yang mencapai 44
kantor BISPA.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau Balai BISPA. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang nomenklatur (
perubahan nama ) Balai BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan yang di
singkat BAPAS ( Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini.
Comments
Post a Comment