Bapas Surakarta Siap Wujudkan WBK
SURAKARTA - 2 (dua) jam kunjungan kerjanya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Surakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dewa Putu Gede kembali mengangkat Pelayanan Publik sebagai topik utama, Jum'at (15/02).
Setelah berkeliling seluruh ruang perkantoran dan pelayanan, pria asal Bali ini memberikan penguatan kepada seluruh pegawai di lapangan Kantor Bapas Surakarta.
Kebersihan dan kerapian isu pertama diangkat yang oleh Dewa Putu Gede.
"Kebersihan kantor ini bagian dari pelayanan. Bersih akan memberikan kenyamanan, artinya ada usaha untuk memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
"Kerapian juga harus diperhatikan, meliputi penggunaan atribut sesuai aturan yang sudah ditentukan," sambungnya.
Menurutnya kebersihan dan kerapian merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang merupakan unsur manajemen perubahan.
Dewa juga meminta untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan menjadikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagai acuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari KKN dan berkualitas dalam pelayanan.
"Terakhir saya mengajak untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan komitmen kita dengan penuh tanggung jawab dan kebersamaan," pungkasnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
Setelah berkeliling seluruh ruang perkantoran dan pelayanan, pria asal Bali ini memberikan penguatan kepada seluruh pegawai di lapangan Kantor Bapas Surakarta.
Kebersihan dan kerapian isu pertama diangkat yang oleh Dewa Putu Gede.
"Kebersihan kantor ini bagian dari pelayanan. Bersih akan memberikan kenyamanan, artinya ada usaha untuk memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
"Kerapian juga harus diperhatikan, meliputi penggunaan atribut sesuai aturan yang sudah ditentukan," sambungnya.
Menurutnya kebersihan dan kerapian merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang merupakan unsur manajemen perubahan.
Dewa juga meminta untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan menjadikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagai acuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari KKN dan berkualitas dalam pelayanan.
"Terakhir saya mengajak untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan komitmen kita dengan penuh tanggung jawab dan kebersamaan," pungkasnya.
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
Comments
Post a Comment