MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS

MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS
(POS BAPAS LAPAS SRAGEN, POS BAPAS LAPAS KLATEN dan POS BAPAS RUTAN WONOGIRI)
Oleh: Heri Pamungkas, S.ST., MH.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta yang memiliki wilayah luas dan sulit untuk dijangkau, maka di bentuklah Pos-pos BAPAS di Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk  mendekatkan jangkauan pelayanan, mempermudah akses dan efisiensi pelayanan. Selain itu Pos BAPAS akan sangat membantu apabila BAPAS induk mengalami keterbatasan SDM, sarana dan prasarananya dalam pelaksanaan pelayanan dan pembimbingan. Kedepan Pos-pos BAPAS ini  diharapkan akan meningkatkan optimalisasi pelayanan dan pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS Surakarta.
BAPAS Surakarta sebagai BAPAS induk di wilayah karisidenan Surakarta mempunyai 3 (tiga) pos bapas yang bertempat di LAPAS dan RUTAN, yaitu Pos BAPAS LAPAS Sragen, Pos BAPAS LAPAS Klaten dan Pos BAPAS Rutan Wonogiri. Masing-masing pos BAPAS ini memiliki 3 (tiga) orang Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK)  yang akan bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BAPAS Surakarta dalam memberikan pelayanan dan bimbingan.
Tugas dan tanggung Jawab Pos BAPAS adalah :
1.    Melaksanakan pelayanan litmas
2.   Melakukan Pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
3.   Melakukan upaya di versi
4.   Menghadiri Persidangan Anak di Pengadilan Negeri bagi ABH
5.   Melaksanakan Koordinasi dan Kerjasama dengan Pihak Lain
6.   Menghadiri Sidang TPP di LAPAS/RUTAN/CABRUTAN
7.   PK dan PPK yang bertugas di Pos BAPAS bertanggung jawab kepada kepala BAPAS Surakarta (sebagai BAPAS Induk)
8.       Membuat laporan berkala setiap bulan yang ditujukan kepada Kepala BAPAS Surakarta , sebagai BAPAS Induk, dengan tembusan KaLAPAS/ KARUTAN/KACABRUTAN dan Ka KANWIL Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah c.q. Kepala Devisi Pemasyarakatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS6.PK.01.05-135 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos BAPAS, maksud dan tujuan dari pembentukan pos BAPAS adalah sebagai berikut :
A.   Maksud, adalah sebagai solusi alternatif untuk mempermudah dan mendekatkan jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah yang tidak terjangkau oleh BAPAS Surakarta serta tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.   Tujuannya adalah:
1.    Mendekatkan Jangkauan pelayanan pemasyarakatan yang sulit dilakukan oleh BAPAS Surakarta.
2.   Memudahkan klien pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab BAPAS Surakarta untuk memperoleh pelayanan dan pemasyarakatan.
Sesuai dengan Surat Edaran tersebut,   Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos Bapas adalah sebagai berikut :

a.      Pelayanan Litmas
1)     Permintaan Litmas dari pihak Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan atau pihak lainnya ditujukan kepada Kepala Bapas Induk, apabila permintaan tersebut ditujukan langsung ke pos bapas maka petugas pos bapas segera melanjutkan surat tersebut ke Bapas
2)     Kepala Bapas Induk memerintahkan kepada PK yang ada di Pos Bapas untuk melaksanakan tugas. Dalam pelaksanaannya PK dapat dibantu oleh PPK
3)     Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat
4)      Legalisasi laporan Litmas yang dibuat oleh PK di Lapas/Rutan/Cabrutan ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas Induk. Dalam hal ini Limtas yang dibuat oleh PPK di Lapas/Rutan/Cabrutan, penandatanganan laporan litmas dilakukan oleh PPK dan Kepala Seksi/ Kepala Sub Seksi pada bapas induk dengan diketahui oleh Kepala Bapas
b.      Pendampingan Klien ABH
1)        Permintaan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan atau pihak lainnya, ditujukan kepada kepala Bapas Induk apabila permintaan tersebut ditujukan langsung ke Pos Bapas maka petugas Pos Bapas segera meneruskan surat tersebut ke bapas Induk;
2)      Kepala Bapas Induk memerintahkan kepada PK yang ada di Pos Bapas untuk melaksanakan tugas pendampingan. Dalam pelaksanaannya PK dapat dibantu oleh PPK
3)     Setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat
4)         PK/PPK melaporkan hasil pendampingan secara tertulis Kepada Bapas Induk
c.       Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
1)         PK/PPK pada pos Bapas dapat menerima dan mencatat klien yang diserahkan oleh Lapas/Rutan/Cabrutan, Kepolisian, kejaksaaan dan Pengadilan untuk dilakukan pembimbingan;
2)         PK/PPK pada pos Bapas segera melaporkan kepada Bapas Induk tentang penerimaan klien bimbingan
3)         PK/PPK pada pos Bapas melakukan bimbingan terhadap klien. Jika pembimbingan dilakukan dalam bentuk kunjungan, harus berdasarkan surat tugas dari Kepala Bapas Induk
4)         PK/PPK pada pos Bapas wajib melaporkan hasil kegiatan bimbingan kepada Kepala Bapas Induk;
5)       Jika masa bimbingan klien berakhir, PK/PPK pada pos Bapas wajib membuat laporan pengakhiran pembimbingan yang dilegalisasi oleh Kepala Bapas Induk
d.      Pengawasan klien Pemasyarakatan
1)         PK/PPK pada Pos Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani bimbingan
2)         PK/PPK pada pos Bapas wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pengawasan klien
3)         Menerima dan meneruskan kepada Kepala Bapas Induk permohonan klien yang akan ijin ke luar negeri
4)         Melaporkan setiap pelanggaran pembimbingan yang dilakukan oleh klien kepada Kepala Bapas Induk
Mudah-mudahan dengan adanya Pos BAPAS di LAPAS Sragen, LAPAS Klaten dan RUTAN Wonogiri dapat meningkatkan pelayanan dan pembimbingan serta kinerja BAPAS Surakarta untuk menjadi lembaga yang akuntable dan profesional yang mengedepankan pada pelayanan prima.






Comments

Popular posts from this blog

Profil Pegawai BAPAS Kelas II Surakarta

Sekilas Balai Pemasyarakatan Surakarta

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPAS