Sejarah Balai Pemasyarakatan




Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.
Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan.  Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama 5 tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.
Setelah Indonesia merdeka, institusi ini dirasa perlu untuk dimunculkan kembali, kemudian dikenal dengan Dewan Pertimbangan Pemasyarakatan (DPP) yang menjadi Tim Pengamat Pemasyrakatan (TPP) yang berada dibawah naungan Menteri Kehakiman. Berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera tanggal 3 Nopember 1966 Nomor : HY.75 / U / 11 / 66 tentang Struktur Organisasi dan Tugas-tugas Departemen, maka mengilhami pembentukan Direktorat Bimbingan Sosial dan Pengentasan Anak (Direktorat BISPA) di bawah Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga, dan semenjak itu ada dua direktorat yaitu Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA. BISPA dibentuk dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.Y.S.I/VI/1970, kemudian berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga No.4.1/X/1943 tanggal 14 Mei 1974 dibuka kantor BISPA untuk masing-masing daerah yang mencapai  44 kantor BISPA.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah  Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau Balai BISPA. Selanjutnya  berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal  12 Pebruari 1997 tentang nomenklatur ( perubahan nama ) Balai BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ( Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini.

Comments

Popular posts from this blog

Profil Pegawai BAPAS Kelas II Surakarta

Sekilas Balai Pemasyarakatan Surakarta

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPAS