Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN. Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang di...
MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS (POS BAPAS LAPAS SRAGEN, POS BAPAS LAPAS KLATEN dan POS BAPAS RUTAN WONOGIRI) Oleh: Heri Pamungkas, S.ST., MH. Untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta yang memiliki wilayah luas dan sulit untuk dijangkau, maka di bentuklah Pos-pos BAPAS di Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk mendekatkan jangkauan pelayanan, mempermudah akses dan efisiensi pelayanan. Selain itu Pos BAPAS akan sangat membantu apabila BAPAS induk mengalami keterbatasan SDM, sarana dan prasarananya dalam pelaksanaan pelayanan dan pembimbingan. Kedepan Pos-pos BAPAS ini diharapkan akan meningkatkan optimalisasi pelayanan dan pembimbingan yang dilakukan oleh BAPAS Surakarta. BAPAS Surakarta sebagai BAPAS induk di wilayah karisidenan Surakarta mempunyai 3 (tiga) pos bapas yang bertempat di LAPAS dan RUTAN, yaitu Pos BAPAS LAPAS Sragen, Pos BAPAS LAPAS Klaten dan Pos BAPAS Rutan Wonogiri. Masing-mas...
Comments
Post a Comment