MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS
MEKANISME DAN URAIAN TUGAS POS BAPAS
(POS BAPAS LAPAS SRAGEN, POS BAPAS LAPAS KLATEN dan
POS BAPAS RUTAN WONOGIRI)
Oleh:
Heri Pamungkas, S.ST., MH.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pelayanan dan
pembinaan pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta yang
memiliki wilayah luas dan sulit untuk dijangkau, maka di bentuklah Pos-pos
BAPAS di Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk
mendekatkan jangkauan pelayanan, mempermudah akses dan efisiensi
pelayanan. Selain itu Pos BAPAS akan sangat membantu apabila BAPAS induk
mengalami keterbatasan SDM, sarana dan prasarananya dalam pelaksanaan pelayanan
dan pembimbingan. Kedepan Pos-pos BAPAS ini
diharapkan akan meningkatkan optimalisasi pelayanan dan pembimbingan
yang dilakukan oleh BAPAS Surakarta.
BAPAS Surakarta sebagai BAPAS induk di wilayah
karisidenan Surakarta mempunyai 3 (tiga) pos bapas yang bertempat di LAPAS dan
RUTAN, yaitu Pos BAPAS LAPAS Sragen, Pos BAPAS LAPAS Klaten dan Pos BAPAS Rutan
Wonogiri. Masing-masing pos BAPAS ini memiliki 3 (tiga) orang Pembantu
Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang
akan bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BAPAS Surakarta dalam
memberikan pelayanan dan bimbingan.
Tugas dan tanggung
Jawab Pos BAPAS adalah :
1. Melaksanakan pelayanan litmas
2. Melakukan Pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
3. Melakukan upaya di versi
4. Menghadiri Persidangan Anak di Pengadilan Negeri bagi ABH
5. Melaksanakan Koordinasi dan Kerjasama dengan Pihak Lain
6. Menghadiri Sidang TPP di LAPAS/RUTAN/CABRUTAN
7. PK dan PPK yang bertugas di Pos BAPAS bertanggung jawab kepada kepala BAPAS
Surakarta (sebagai BAPAS Induk)
8.
Membuat laporan berkala setiap bulan yang
ditujukan kepada Kepala BAPAS Surakarta , sebagai BAPAS Induk, dengan tembusan
KaLAPAS/ KARUTAN/KACABRUTAN dan Ka KANWIL Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Jawa Tengah c.q. Kepala Devisi Pemasyarakatan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:
PAS6.PK.01.05-135 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos BAPAS,
maksud dan tujuan dari pembentukan pos BAPAS adalah sebagai berikut :
A. Maksud, adalah sebagai solusi alternatif untuk mempermudah dan mendekatkan
jangkauan pelayanan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan,
pendampingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah yang tidak
terjangkau oleh BAPAS Surakarta serta tugas lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Tujuannya adalah:
1. Mendekatkan Jangkauan pelayanan pemasyarakatan yang sulit dilakukan oleh
BAPAS Surakarta.
2. Memudahkan klien pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab BAPAS Surakarta
untuk memperoleh pelayanan dan pemasyarakatan.
Sesuai dengan Surat Edaran tersebut,
Prosedur
dan Mekanisme Kerja Pos Bapas adalah sebagai berikut :
a.
Pelayanan
Litmas
1) Permintaan
Litmas dari pihak Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan atau pihak lainnya
ditujukan kepada Kepala Bapas Induk, apabila permintaan tersebut ditujukan
langsung ke pos bapas maka petugas pos bapas segera melanjutkan surat tersebut
ke Bapas
2) Kepala
Bapas Induk memerintahkan kepada PK yang ada di Pos Bapas untuk melaksanakan
tugas. Dalam pelaksanaannya PK dapat dibantu oleh PPK
3) Setiap pelaksanaan
tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas dilaksanakan berdasarkan
Surat Tugas yang dikeluarkan oleh kepala Bapas Induk dan ditembuskan kepada
Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat
4) Legalisasi
laporan Litmas yang dibuat oleh PK di Lapas/Rutan/Cabrutan ditandatangani oleh
PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas Induk. Dalam hal ini
Limtas yang dibuat oleh PPK di Lapas/Rutan/Cabrutan, penandatanganan laporan
litmas dilakukan oleh PPK dan Kepala Seksi/ Kepala Sub Seksi pada bapas induk
dengan diketahui oleh Kepala Bapas
b.
Pendampingan
Klien ABH
1) Permintaan
dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan atau pihak lainnya, ditujukan
kepada kepala Bapas Induk apabila permintaan tersebut ditujukan langsung ke Pos
Bapas maka petugas Pos Bapas segera meneruskan surat tersebut ke bapas Induk;
2) Kepala Bapas
Induk memerintahkan kepada PK yang ada di Pos Bapas untuk melaksanakan tugas
pendampingan. Dalam pelaksanaannya PK dapat dibantu oleh PPK
3) Setiap pelaksanaan
tugas yang dilaksanakan oleh PK dan PPK pada Pos Bapas, dilaksanakan
berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Bapas Induk dan
ditembuskan kepada Kalapas/Karutan/Kacabrutan setempat
4)
PK/PPK
melaporkan hasil pendampingan secara tertulis Kepada Bapas Induk
c.
Pembimbingan
Klien Pemasyarakatan
1)
PK/PPK
pada pos Bapas dapat menerima dan mencatat klien yang diserahkan oleh
Lapas/Rutan/Cabrutan, Kepolisian, kejaksaaan dan Pengadilan untuk dilakukan
pembimbingan;
2)
PK/PPK
pada pos Bapas segera melaporkan kepada Bapas Induk tentang penerimaan klien
bimbingan
3)
PK/PPK
pada pos Bapas melakukan bimbingan terhadap klien. Jika pembimbingan dilakukan
dalam bentuk kunjungan, harus berdasarkan surat tugas dari Kepala Bapas Induk
4)
PK/PPK
pada pos Bapas wajib melaporkan hasil kegiatan bimbingan kepada Kepala Bapas Induk;
5) Jika masa
bimbingan klien berakhir, PK/PPK pada pos Bapas wajib membuat laporan
pengakhiran pembimbingan yang dilegalisasi oleh Kepala Bapas Induk
d.
Pengawasan
klien Pemasyarakatan
1)
PK/PPK
pada Pos Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang
sedang menjalani bimbingan
2)
PK/PPK
pada pos Bapas wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses
pengawasan klien
3)
Menerima dan
meneruskan kepada Kepala Bapas Induk permohonan klien yang akan ijin ke luar
negeri
4)
Melaporkan
setiap pelanggaran pembimbingan yang dilakukan oleh klien kepada Kepala Bapas
Induk
Mudah-mudahan dengan adanya Pos BAPAS di LAPAS Sragen, LAPAS Klaten dan
RUTAN Wonogiri dapat meningkatkan pelayanan dan pembimbingan serta kinerja
BAPAS Surakarta untuk menjadi lembaga yang akuntable dan profesional yang
mengedepankan pada pelayanan prima.
Comments
Post a Comment