Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN. Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputu
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta BAPAS adalah singkatan dari Balai Pemasyarakatan, yaitu salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Bapas dahulu dikenal dengan istilah Balai Bispa yang kepanjangannya adalah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. Balai Bispa didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang bertugas melakukan pembinaan luar lembaga pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Namun sesuai perkembangan kondisi , tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, istilah Bispa diganti menjadi BAPAS. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta adalah pranata (UPT) untuk
Comments
Post a Comment