Sejarah Balai Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN. Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indo yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputu
Comments
Post a Comment