Sekilas Balai Pemasyarakatan Surakarta
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta
BAPAS adalah singkatan dari Balai Pemasyarakatan, yaitu salah satu Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS
(Lembaga Pemasyarakatan). Bapas dahulu dikenal dengan istilah Balai Bispa yang
kepanjangannya adalah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Balai Bispa didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor :
M.02-PR.07.03 tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang bertugas melakukan pembinaan luar
lembaga pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah. Namun sesuai perkembangan kondisi , tugas dan
fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
istilah Bispa diganti menjadi BAPAS.
Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta adalah pranata (UPT) untuk melaksanakan
bimbingan Klien Pemasyarakatan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area
tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta pada awalnya meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Solo,
Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten (Sobosuka
wonosraten). Kemudian melalui SK KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH nomor W.13.OT.01.03-2952, mulai tanggal 30 Oktober 2018 Area tugas (wilayah kerja) Bapas Klas II Surakarta kini meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.
Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta terletak di :
Alamat : Jl. RM. Said No. 259 Surakarta
Telepon : (0271) 716955
Fax : (0271) 7461691
Email : bapassolo@gmail.com
Blog : www.bapassolo.blogspot.comAlamat : Jl. RM. Said No. 259 Surakarta
Telepon : (0271) 716955
Fax : (0271) 7461691
Email : bapassolo@gmail.com
Visi, Misi dan Tujuan
VISI
Memulihkan
kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan
sebagai individu , anggota masyarakat dan makluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai
manusia yang mandiri.
MISI
Meningkatkan pelaksanaan pelayanan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
(klien pemasyarakatan) dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan
penanggulangan kejahatan serta pencapaian dan perlindungan Hak Asasi Manusia
(HAM).
TUJUAN
Membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab.
DASAR HUKUM :
-
Undang-Undang No.12 Tahun 1995, Tentang : SISTIM PEMASYARAKATAN
-
Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi menjadi BAPAS pada tahun 1997
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tgl 12-2-1997
-
Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tgl 7 Maret 1997 RI No.M.01.PR.07.17
tahun 1997
-
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
-
PP Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan
-
PP Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
-
PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor :32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
SK KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH Nomor W.13.OT.01.03-2952, Tgl 30 Oktober 2018.
- Undang-Undang No.12 Tahun 1995, Tentang : SISTIM PEMASYARAKATAN
Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi menjadi BAPAS pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tgl 12-2-1997
Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tgl 7 Maret 1997 RI No.M.01.PR.07.17 tahun 1997
Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
PP Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
PP Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor :32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
SK KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH Nomor W.13.OT.01.03-2952, Tgl 30 Oktober 2018.
Comments
Post a Comment