Posts

Showing posts from 2009

TUPOKSI BAPAS SURAKARTA

TUGAS POKOK : 1. Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), untuk: a . Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat. c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam proses pemberian Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik 2. Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas 3. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Neg

Sekilas Balai Pemasyarakatan Surakarta

Image
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta BAPAS adalah singkatan dari Balai Pemasyarakatan, yaitu salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Bapas dahulu dikenal dengan istilah Balai Bispa yang kepanjangannya adalah Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. Balai Bispa didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang bertugas melakukan pembinaan luar lembaga pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Namun sesuai perkembangan kondisi , tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, istilah Bispa diganti menjadi BAPAS. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta adalah pranata (UPT) untuk