TUPOKSI BAPAS SURAKARTA
TUGAS POKOK : 1. Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), untuk: a . Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat. c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam proses pemberian Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik 2. Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas 3. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Neg